PENGUMUMAN Penyesuaian Besaran Gaji, Asuransi Tenaga Kerja Dan Asuransi Kesehatan PMI di Taiwan
- Published in Ketenagakerjaan
Berikut adalah daftar 73 rumah sakit Pemeriksaan COVID-19 dengan skema pembiayaan mandiri:
No. |
Rumah Sakit |
Kota |
1 |
Keelung City |
|
2 |
Keelung City |
|
3 |
Taipei City |
|
4 |
Taipei City |
|
5 |
Taipei City |
|
6 |
Taipei City |
|
7 |
Taipei City |
|
8 |
Taipei City |
|
9 |
Taipei City |
|
10 |
Taipei City |
|
11 |
Taipei City |
|
12 |
Taipei City |
|
13 |
New Taipei City |
|
14 |
New Taipei City |
|
15 |
New Taipei City |
|
16 |
Taipei Medical University Shuang Ho Hospital, Ministry of Health and Welfare |
New Taipei City |
17 |
Lo Sheng Sanatorium and Hospital, Ministry of Health and Welfare |
New Taipei City |
18 |
Taoyuan City |
|
19 |
Taoyuan City |
|
20 |
Taoyuan City |
|
21 |
Taoyuan City |
|
22 |
Taoyuan City |
|
23 |
Taoyuan City |
|
24 |
Taoyuan City |
|
25 |
Taoyuan City |
|
26 |
Hsinchu City |
|
27 |
Miaoli County |
|
28 |
Miaoli County |
|
29 |
Taichung City |
|
30 |
Taichung City |
|
31 |
Taichung City |
|
32 |
Taichung City |
|
33 |
Taichung City |
|
34 |
Taichung City |
|
35 |
Taichung City |
|
36 |
Taichung City |
|
37 |
Changhua County |
|
38 |
Changhua County |
|
39 |
Changhua County |
|
40 |
Nantou County |
|
41 |
Yunlin County |
|
42 |
Chiayi City |
|
43 |
Chiayi City |
|
44 |
Chiayi County |
|
45 |
Chiayi County |
|
46 |
Tainan City |
|
47 |
Tainan City |
|
48 |
Tainan City |
|
49 |
Tainan City |
|
50 |
Tainan City |
|
51 |
Tainan City |
|
52 |
Tainan City |
|
53 |
Kaohsiung City |
|
54 |
Kaohsiung City |
|
55 |
Kaohsiung City |
|
56 |
Kaohsiung City |
|
57 |
Kaohsiung City |
|
58 |
Kaohsiung City |
|
59 |
Kaohsiung City |
|
60 |
Kaohsiung City |
|
61 |
Kaohsiung City |
|
62 |
Pingtung County |
|
63 |
Yilan County |
|
64 |
Yilan County |
|
65 |
Yilan County |
|
66 |
Hualien County |
|
67 |
Hualien County |
|
68 |
Hualien County |
|
69 |
Taitung County |
|
70 |
Penghu County |
|
71 |
Penghu County |
|
72 |
Kinmen County |
|
73 |
Lienchiang County |
Sebagai rujukan, berikut adalah link mengenai peraturan protokol kesehatan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19:
https://www.cdc.gov.tw/En/Category/ListContent/C4w0xUaCBCKzdd6BxDGWcA?uaid=LgG4_1kPzR7S1lAA634XJg
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei telah menyelenggarakan Lokakarya Hukum dan Regulasi Taiwan terkait Pelindungan WNI pada 20 Desember 2020 bertempat di WTC Taipei, Taiwan. Sekitar 81 orang peserta yang terdiri dari Ketua dan pengurus organisasi-organisasi masyarakat LSM Indonesia, perwakilan BUMN, mitra kerja KDEI Taipei dan kalangan PMI/WNI lainnya hadir pada Lokakarya tersebut dan sekitar 1500 orang ikut menyaksikan live streaming melalui platform Youtube dan Facebook. Hingga berita ini dibuat, viewers masih terus bertambah hingga mencapai 38.000 orang. Hal ini menunjukkan betapa program-program kegiatan seperti ini sangat relevan dan dibutuhkan oleh WNI di Taiwan.
Budi Santoso, Kepala KDEI Taipei dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelindungan WNI merupakan mandat konstitusi UUD 1945 dan menjadi prioritas utama bagi KDEI Taipei mengingat jumlah WNI yang berada di Taiwan mencapai lebih dari 300 ribu jiwa (270 ribu pekerja migran dan 30 ribu terdiri dari pelajar, mahasiswa, pekerja profesional, dan keluarga WNI).
Lebih lanjut Kepala KDEI Taipei menyatakan bahwa Lokakarya ini diadakan sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka pencegahan terhadap permasalahan yang dihadapi WNI di Taiwan. Edukasi kepada publik merupakan cara yang efektif dalam memperkuat pemahaman WNI atas berbagai hal terkait pelindungan hukum, ekonomi dan sosial masing-masing individu.
KDEI Taipei menghadirkan langsung pembicara dari otoritas terkait yaitu Kementerian Kehakiman, Badan Kepolisian Nasional (Kementerian Dalam Negeri), Biro Urusan Konsuler (Kementerian Luar Negeri) dan Badan Imigrasi Nasional (Kementerian Dalam Negeri) Taiwan, dengan tujuan agar WNI menerima first hand information mengenai hukum dan regulasi Taiwan.
Dalam sambutan pembukaannya, Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri menyampaikan perihal pentingnya langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan WNI di luar negeri akibat dari kurangnya informasi terkait regulasi dan hukum yang berlaku di negara tersebut, khususnya hukum pidana dan keimigrasian. Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri terus meningkat. Pelindungan WNI telah menjadi salah satu prioritas utama politik luar negeri RI sesuai dengan instruksi Presiden RI dan Menteri Luar Negeri RI. Para WNI diharapkan dapat menerapkan langkah strategis berupa knowing your rights dan fight for your rights sebagai upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan yang ada.
Pembicara pertama, Jaksa Ho Chien-Kuan dari Departemen Urusan Hukum Internasional dan Lintas Selat, Kementerian Kehakiman Taiwan menerangkan tentang prosedur penyelidikan dan ancaman hukuman untuk kasus pidana seperti, kekerasan seksual, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, dan penyalahgunaan narkoba.
Pembicara kedua, Kepala Seksi Urusan Internasional, Badan Kepolisian Nasional, Kementerian Dalam Negeri Taiwan, Bruce Cheng menyampaikan informasi mengenai hukuman yang diterima apabila mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, melanggar hukum pelindungan hewan, menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, melakukan penipuan dokumen dan melakukan pengiriman atau penukaran uang secara illegal. Pembicara menjelaskan bahwa kasus penipuan dan kasus kaburan merupakan tindak pidana yang paling sering menjerat WNI di Taiwan.
Pembicara ketiga, Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Visa, Kementerian Luar Negeri Taiwan, Eduardo Tseng menjelaskan mengenai prosedur dan ketentuan pengajuan visa dan ijin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Taiwan, serta kententuan terkait pencegahan COVID-19, khususnya bagi WNA yang masuk ke Taiwan. Lebih lanjut dijelaskan mengenai persyaratan dan proses pengajuan visa pelajar, visa pekerja migran, visa keluarga, dan visa bisnis ke Taiwan.
Pembicara keempat, Executive Officer dari Pusat Layanan Badan Imigrasi Nasional Kota Taipei, Jess Tseng menjelaskan mengenai ketentuan visa kunjungan, visa tinggal, izin tinggal permanen, prosedur perpanjangan izin tinggal, prosedur pelaporan paspor dan izin tinggal yang hilang, serta hal-hal terkait lainnya seperti penjelasan berbagai jenis izin tinggal permanen bagi WNA yang melakukan investasi di Taiwan, memiliki keahlian khusus, memiliki keluarga di Taiwan.
Lokakarya berjalan lancar dan interaktif di setiap sesinya dimana cukup banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta Lokakarya, baik yang hadir langsung maupun secara daring. Lokakarya menggunakan penerjemah simultan Indonesia-Mandarin sehingga memudahkan peserta untuk menyerap informasi dari materi yang disampaikan dan memudahkan dalam menyampaikan pertanyaan dan mengefektifkan alokasi waktu.
Berikut ini pengumuman protokol kesehatan perjalanan orang selama hari raya Natal dan tahun baru 2021 selama masa pandemi covid-19.
Taipei, 20 Desember 2020 - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei terus berupaya mendongkrak ekspor produk makanan dan minuman asal Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya permintaan makanan dan minuman di Taiwan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan ikut serta dalam Pameran Taipei International Food Show 2020 yang berlangsung dari tanggal 17-20 Desember 2020 di Nangang Exhibition Center, Taiwan.
Pameran Taipei International Food Show 2020 merupakan pameran makanan dan Minuman terbesar di Taiwan mengingat pameran ini diikuti oleh beberapa negara, dan dihadiri oleh supplier produk makanan minuman dari Taiwan yang memasok ke supermarket, restoran, catering, hotel, perusahaan airline, kapal pesiar dan lainnya. Dalam kesempatan kali ini, Indonesia yang diwakili sebanyak 20 Produsen makanan dan Minuman bergabung dalam Paviliun Indonesia dengan menampilkan beragam produk makanan dan minuman dengan kualitas terbaik.
Peserta dari Indonesia dalam Pameran Taipei International Food Show 2020 diantaranya adalah Amanda Brownis, Bawang Delasi, PT Bumi food agro Industri (FINNA), PT Lautan Natural Krimerindo, PT Sasa Inti, Orang Tua Group, PT Mayora Indah Tbk, PT. Konimex, PT. Bali Maya Permai Food Canning Industry, PT. Niramas Utama, PT. Moringa Indonesia Fangardana, PT. Sekar Bumi, TBK, PT. United Family Food, PT Manohara Asri, PT Monde, PT Indofood Sukses Makmur, dan PT Miwon Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala Kantor dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Budi Santoso mengatakan, pameran Taipei International Food Show 2020 ini akan mampu mendorong peningkatan produk makanan dan minuman Indonesia, sekaligus membuktikan pada dunia bahwa makanan dan minuman Indonesia memiliki daya saing global. "Pameran ini akan menunjukkan kepada buyer yang ada di Taiwan bahwa Industri makanan dan Minuman Indonesia memiliki daya saing produk yang tinggi dan halal," ujar Budi, di Taipei, Kamis (20/12).
Menurutnya, ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke Taiwan selama Pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan. Budi menilai, produk Indonesia begitu diminati karena variatif. "Produk halal Indonesia kini memasuki pasar potensial, terutama di wilayah Asia Timur. Maka kami menilai Taiwan menjadi bagian penting untuk Asia Pasifik dalam mempromosikan produk halal," kata Budi.
Selama 4 hari pameran berlangsung tercatat perolehan transaksi sebesar USD 4.103.100. Nilai tersebut merupakan total dari transaksi dagang pada saat pameran berlangsung dan inquiry yang masuk.
Dongkrak ekspor perikanan, Indonesia ikuti pameran Taiwan International Fisheries & Seafood Show 2020. Indonesia melalui Kantor dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei terus berupaya mendongkrak ekspor produk kelautan dan perikanan Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan ikut serta dalam Pameran Taiwan International Fisheries & Seafood Show 2020 yang berlangsung dari tanggal 3-5 Desember 2020 di Nangang Exhibition Center, Taipei, Taiwan.
Pada pameran kali ini, sebanyak 4 eksportir bergabung dalam Paviliun Indonesia dengan menampilkan produk frozen tuna, udang, cumi, sotong, gurita, kakap merah, kerapu, dan produk ikan dan kepiting/rajungan dalam kaleng.
Taiwan International Fisheries & Seafood Show 2020 merupakan pameran seafood terbesar di Taiwan mengingat pameran ini diikuti oleh beberapa peserta dari beberapa negara, dan dihadiri oleh supplier produk perikanan dari Taiwan yang memasok ke supermarket, restoran, catering, pasar seafood, hotel, perusahaan airline, kapal pesiar dan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kantor dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Budi Santoso mengatakan, pameran Taiwan International Fisheries & Seafood Show 2020 ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan eskpor produk perikanan Indonesia, sekaligus menunjukkan pada dunia bahwa perikanan di Indonesia memiliki daya saing global. "Pameran ini akan menunjukkan kepada buyer yang ada di Taiwan bahwa perikanan Indonesia memiliki daya saing produk yang tinggi," ujar Budi dalam siaran pers hari ini.
Menurutnya, ekspor produk perikananan Indonesia ke Taiwan setiap tahun terus mengalami peningkatan. "Target kita masyarakat Taiwan mengetahui keanekaragaman Produk Ikan yang ada di Indonesia" ujarnya.
Peserta dari Indonesia dalam Pameran Taiwan International Fisheries & Seafood Show 2020 diantaranya adalah PT. Elitism International Papua, PT. Dua Putra Utama Makmur, PT. Perintis Jaya Internasional, King Fisher’s. Booth dari Indonesia memamerkan berbagai macam produk ikan laut dan seafood kualitas premium serta makanan seafood olahan dalam kaleng. Pengunjung juga berkesempatan untuk mencicipi olahan ikan dari Indonesia yang dimasak secara langsung di booth.
Perhelatan ini menampilkan berbagai produk olahan perikanan dari berbagai nergara juga menampilkan berbagai peralatan pendingin dan peralatan penunjang Iainnya yang dibutuhkan oleh lndustri pengolahan perikanan.
Untuk mencegah penularan kembali virus covid-19. Pemerintah Taiwan mengeluarkan beberapa kebijakan, sebagai berikut:
6F, No. 550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC
Phone : (02) 87526170
Fax : (02) 87523706
Email: ieto[at]ms8.hinet.net